Junub Di Pagi Ramadhan, Apakah Sah Puasanya?
Dari beberapa banyaknya alasan yang saya dapati ketika seorang muslim itu tidak berpuasa di bulan Ramadhan, salah satunya ialah “JUNUB” di pagi hari. Karena dia merasa bahwa syarat puasa itu harus suci dari hadats besar, akhirnya ini menjadikannya untuk tidak berpuasa pagi harinya. Padahal ini keliru. Orang yang bangun di pagi hari Ramadhan, entah apakah bangunnya itu sebelum waktu fajar atau setelah waktu fajar, dan ia dalam keadaan junub, berhadats besar, entah itu karena mimpi atau juga karena berhubungan suami-istri. Yang demikian ini tidak membatalkan kewajibannya untuk berpuasa berdasarkan Ijma’ (Konsensus) ulama sejagad raya ini. (An-Nawawi/Al-Majmu’ 6/308) Jadi “junub” bukanlah alasan untuk tidak berpuasa. Dan puasanya sah, tak perlu diganti di hari lain jika ia berpuasa dengan memulai pagi dalam keadaan JUNUB. Tentu ia harus mandi “besar” atau mandi wajib jika ingin melaksanakan sholat Shubuh, karena syarat sah sholat ialah suci dari hadats besar. Dan itu bukan syarat sah